Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.“Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya,” papar Direktur Pengawasan NAPZA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar