.fullpost { display: inline; } Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarif mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Perkawinan, khususnya pasal tentang umur minimal orang yang boleh menikah."Saya mendorong UU direvisi, usia perkawinan minimal 20 untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun," kata Sugiri disela deklarasi Generasi Muda Berencana dan Bergerak (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar