Jumat, 15 Oktober 2010

Suami-Istri Bejat Paksa Anak Berhubungan Intim

Sepasang suami-istri asal Sydney, Australia, dijebloskan ke penjara karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki mereka yang baru berusia sembilan tahun. Demikian diberitakan Sydney Morning Herald, Jumat (15/10/2010).Si pria yang berusia 57 tahun dan perempuan berusia 49 tahun, kedua namanya dirahasiakan, dinyatakan bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak laki-laki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar