Produk mie instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia dinyatakan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI, Kustantinah, dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Senin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sampling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar