JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Komari diduga menerima aliran dana Bank Century. Kasus tersebut berawal dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang mengabulkan tuntutan nasabah dengan menghukum Bank Century untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 5,4 miliar.Perkara tersebut terkait nasabah Bank Century yang merasa dirugikan lantaran membeli produk Antaboga Delta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar