Minggu, 07 Februari 2010

Distro Linux

Linus tidak melisensi hasil karyanya untuk tujuan monopoli perdagangan atau komersial. Siapapun boleh mempelajari source kode Linux, memodifikasi ulang, dan mengembangkan sesuai kebutuhan. Linux bersifat open source dan lisensinya adalah GNU General Public License (GPL) (www.gnu.org). GNU berada di bawah pengawasan Free Software Foundation. Source code dari aplikasi-aplikasi GNU boleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar