Selasa, 22 Desember 2009

RATUSAN RADIO FM TIDAK BERIJIN LENYAP DARI SRAGEN

SOSIALISASI UU NO 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARANSragen, 9 Desember 2009 dimana saya dan semua para pemilik Radio Wong Duwe Gawe atau bahasa kerennya Radio Ilegal yang berada di daerah Sragen Jawa Tengah di kumpulkan untuk sosialisasi Undang Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Surat undangan diberikan melalui kantor desa dan di teruskan pada yang berkepentingan. Undang undang akan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar